PADANG – Keterbukaan informasi menumbuhkan kepercayaan (trust) masyarakat kepada Bawaslu Kota Solok dalam kesetaraan memperoleh informasi untuk perkembangan demokrasi dan pengawasan kepemiluan.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati S.Pd, dalam Presentasi Badan Publik yang digelar Rabu, 16 November 2022, bertempat di HW Hotel, Jln. Hayam Wuruk No. 16 Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. Turut hadir anggota Bawaslu Kota Solok Dr.Budi SantosaMP, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta, S.Sos, beserta staf.
“Kepercayaan publik (Trust Publik) terhadap lembaga Bawaslu Kota Solok diwujudkan dengan Keterbukaan Informasi Publik, dan Keterbukaan Informasi Publik bukan hanya kewajiban namun adalah hak warga masyarakat, ” ungkap Triati.
Disebutkan Tri, bahwa seiring dengan perkembangan digitalisasi dan tingginya tuntutan masyarakat akan keterbukaan informasi, Badan publik terus dihadapkan dengan tantangan untuk menciptakan dan mengoptimalkan pelayanan, mengembangkan dan membangun sistem informasi dan dokumentasi, serta dapat memberikan layanan yang baik kepada masyarakat. Untuk itu, ditambahkannya, Bawaslu Kota Solok terus menumbuhkan dan membangun komitmen untuk memberikan layanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Guna menopang perwujudannya, bahkan sejak tahun 2019, dikatakan Tri, Bawaslu Kota Solok telah menerbitkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diLingkungan Bawaslu Kota Solok dan setiap tahun diperbaharui, terakhir dengan Keputusan Nomor : 017/HK.01/K.SB-19/08/2022.
Sebagai outputnya, Bawaslu Kota Solok dinobatkan menjadi satu (1) dari tiga (3) besar Kategori Bawaslu Kabupaten./Kota Se-Sumatera Barat, yang berhasil meraih Kategori Badan Publik Informatif selain Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dan Bawaslu Kota Pariaman.
Di hadapan Panelis Dr. Reno Fernandes, S.Pd. MP (Dosen Departement Sosiologi Universitas Negeri Padang dan Peneliti di Revolt Institute), Widya Prima Hatta, SE.MT (Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat), serta Nofal Wiska, S.IP dan Tanti Endang Lestari, S.IP, M.Si (Ketua dan Anggota KI Provinsi Sumatera Barat) yang hadir dalam kegiatan itu, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati memaparkan tentang Komitmen, Koordinasi, Inovasi dan Prestasi Bawaslu Kota Solok dalam membangun keterbukaan informasi publik.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies untuk Semua
|
Berdasarkan Surat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor : 105/KI-PSB/XI/2022 tanggal : 11 November 2022 Perihal : Presentasi Badan Publik, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat telah selesai melakukan tiga (3) rangkaian tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Sumatera Barat yaitu : Verifikasi Kuesioner, Verifikasi Website dan Data Dukung serta Verifikasi Faktual. Maka Tahapan selanjutnya adalan Presentasi Badan Publik yang masuk tiga (3) besar Badan Publik untuk mempresentasikan mengenai : Komitmen, Koordinasi dan Inovasi yang dilakukan sehingga terwujud Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih jauh diterangkan Triati, Bawaslu Kota Solok pun telah membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang diresmikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI (Abhan, SH. MH) pada tanggal 7 November 2020. Hal itu menjadi salah satu penopang misi Bawaslu Kota Solok dalam mewujudkan komitmen untuk selalu menjadi Badan Publik yang Informatif, dengan melakukan upaya diantaranya, dengan menginformasikan kegiatan dan kinerja lembaga kepada publik melalui media publikasi dan program sosialisasi, mengakomodir masukan masyarakat dalam kebijakan lembaga, meningkatkan kapasitas SDM dan pengembangan sarana publikasi/ permohonan informasi yang mudah diaskes dan berbasis teknologi, menyampaikan laporan layanan informasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Bawaslu Kota Solok juga telah menyediakan kursi roda dan alat braile pemilihan untuk layanan masyarakat disabilitas yang datang secara langsung ke Kantor Bawaslu Kota untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Bawaslu Kota Solok juga mendapatkan support koordinasi dan kerjasama secara terus menerus dengan Dinas Kominfo Kota Solok terkait dengan Website, PPID dan pemberitaan kegiatan Bawaslu Kota Solok melalui media Info Publik Solok dan Videotron. Bawaslu Kota Solok juga terus mendapatkan bimbingan dan arahan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam meningkatkan layanan informasi publik.
Ditegaskan Triati, pelayanan cepat, ramah dan prima menjadi komitmen dalam layanan informasi publik. Setiap layanan informasi publik diberikan form survey kepuasan masyarakat dalam mendapatkan layanan informasi publik. Strategi kedepan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Solok adalah, menyediakan anggaran pengelolaan dan pelayanan informasi publik, melaksanakan kegiatan Bimtek, mengembangkan pendidikan politik kepada masyarakat, meningkatkan kerjasama dengan lembaga lain dan menerima masukan publik dalam rangka perbaikan kebijakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Terakhir, disebutkannya, pada tahun 2019 Bawaslu Kota Solok juga berhasil meraih prestasi peringkat III Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sumbar sebagai Badan Publik Cukup Informatif. Tahun 2020 Bawaslu Kota Solok meraih peringkat I Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sumbar sebagai Badan Publik Informatif. Prestasi ini terus dipertahankan pada tahun 2021 Bawaslu Kota Solok kembali meraih peringkat I Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Sumbar sebagai Badan Publik Informatif. (*)