Padang - Kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya terus didengungkan Pemerintah Kota Padang. Salah satunya melalui ajakan lewat media luar ruang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memajang baliho di sejumlah tempat strategis.
"Kita pasang baliho di beberapa titik dekat sungai, " kata Kepala DLH Padang, Mairizon, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan Badut dan Pengemis
|
Baliho berukuran cukup besar itu berisi imbauan kepada warga agar tidak membuang sampah di sungai. Serta menjadikan TPS sebagai wadah untuk membuang sampah.
"Kita pasang baliho seperti di Banjir Kanal, dan lainnya, " tutur Mairizon.
DLH Padang selalu menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar peduli terhadap lingkungan. Serta tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah.
"Semoga dengan begitu kesadaran warga meningkat, " harap Mairizon.
Seperti diketahui, berdasarkan Perda Kota Padang No 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang yang sengaja membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp5 juta.(**)