PADANG - Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang tangkap dua orang pria, terkait pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Selasa 23 Agustus 2022.
Kasatresnarkoba Polresta PadangKompol Al Indra mengatakan kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang yang masing-masing diketahui berinisial ID (28 tahun) dan MT (42 tahun ).
"Iya benar, kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang merupakan pelaku tindak pindana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, " ujar Al Indra kepada wartawan Selasa 23 Agustus 2022.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang baru keluar penjara satu bulan ini dengan kasus yang sama.
"Mereka itu residivis baru keluar satu bulan kembali berulah dengan terlibat jaringan peredaran narkoba, " ungkapnya.
Kronologi penangkapan terang Al Indra, berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku memiliki narkotika jenis shabu.
Lalu dilakukan pendalaman kasus dan penyelidikan keberadaan pelaku, dan ID diketahui sedang berada di depan rumah yang beralamatkan di lokasi penangkapan.
"Tim segera melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap ID. Di tangan ID ditemukan satu paket butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, " terangnya.
Saat interogasi, lanjutnya pelaku ID mengungkapkan bahwa barang haram itu didapatkan dari pelaku MT.
MT diamankan di sebuah rumah yang tidak jauh dari tempat pelaku ID diringkus.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Saat pengeledahan di rumah MT ditemukan barang bukti berupa satu alat hisap (bong), lima lembar plastik klip diduga pembungkus shabu, satu korek api gas, dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam, "jelasnya
"Kedua pelaku sudah mengakui barang bkti yang ditemukan pada saat penangkapan memang milik pelaku, " sambungnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.(**)