Akibat Ganja 4 Kilogram, Anak Anggota DPRD Pesisir Selatan, Ermiwati "Menginap" di LPKA Tanjung Pati

    Akibat Ganja 4 Kilogram, Anak Anggota DPRD Pesisir Selatan, Ermiwati "Menginap" di LPKA Tanjung Pati

    Painan - AZ (17) anak salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan bernama Ermiwati, yang ditangkap polisi pada Sabtu, 25 September 2021 karena membawa ganja sebanyak empat kilogram "diinapkan" di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota.

    "Vonis terhadap yang bersangkutan ditetapkan selama dua tahun, saat ini AZ (17) sedang menjalaninya di LPKA Klas II Tanjung Pati, " kata narasumber terpercaya beberapa waktu lalu.

    Sebelumnya AZ (17) bersama satu orang rekannya ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB di belakang Pasar Batang Kapas, Kecamatan Batang Kapas.

    Mahmudi (18) warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda divonis hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, atau diganti dengan pidana 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, karena terbukti menjadi kurir ganja,

    Hukuman yang diterima remaja yang masih duduk dibangku sekolah salah satu sekolah di Kalianda, lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda.

    Dalam surat dakwaan JPU sebelumnya, perbuatan terdakwa dilakukan, Sabtu (2/7) saat disuruh pamannya untuk mengantar ganja. Sebelum barang sampai ditempat tujuan, terdakwa menyisihkan sebagian ganja dengan maksud untuk digunakan.

    Saat melintas di Poslantas Desa Merak Belantung, Polisi melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan. Terdakwa ketika mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam B 6265 UKV, minta izin Polisi untuk buang air kecil. Namun berkat kesigapan petugas, terdakwa berhasil diamankan dan ditemukan ganja di saku celana.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Indra Dt. Rajo Lelo Calon Tunggal Asprov...

    Artikel Berikutnya

    Terpidana Korupsi Bayar Denda ke Kejari...

    Berita terkait